Jamaah haji perlu tahu! Ini sistem nomor hotel berbasis sektor Makkah

Makkah – Sistem Penomoran Hotel untuk Jamaah Haji 2026

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengenalkan mekanisme baru dalam mengidentifikasi lokasi penginapan jamaah haji Indonesia. Sistem ini berupa penomoran kamar penginapan yang mengacu pada wilayah sektor Makkah. Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal, menjelaskan bahwa nomor hotel akan memudahkan jamaah dan petugas dalam mengenali posisi akomodasi mereka.

Pemahaman Sistem Penomoran Penting

Menurut Ihsan, angka pertama dalam nomor hotel menunjukkan nomor sektor, sedangkan angka berikutnya menandakan urutan kamar. “Nomor ini bisa menjadi petunjuk lokasi secara langsung,” tuturnya pada hari Sabtu.

“Angka pertama menunjukkan sektor, kemudian angka kedua dan seterusnya merupakan urutan hotel,” ujar Ihsan di Makkah, Sabtu.

Contohnya, jika jamaah mendapatkan nomor 132, maka penginapan berada di Sektor 1 dengan urutan ke-32. Sementara itu, nomor 222 berarti di Sektor 2 urutan ke-22. Sistem ini terintegrasi dengan rute bus shalawat yang menghubungkan hotel ke Masjidil Haram, beroperasi 24 jam nonstop.

Kapasitas Hotel dan Wilayah Penyebaran

Total sebanyak 177 hotel telah disiapkan PPIH Arab Saudi untuk melayani jamaah haji reguler. Hotel-hotel ini tersebar di lima wilayah utama, yaitu Syisyah, Raudhah, Misfalah, Jarwal, dan Aziziyah. Pemahaman tentang penomoran dan peta sektor menjadi krusial bagi jamaah dan petugas.

Secara rinci, distribusi hotel adalah sebagai berikut:

  • Sektor 1 (Syisyah): 32 hotel, berpusat di Tayeb Hotel.
  • Sektor 2 (Syisyah): 22 hotel.
  • Sektor 3 (Sebagian Syisyah & Raudhah): 19 hotel.
  • Sektor 4 (Syisyah & Raudhah): 23 hotel.
  • Sektor 5 (Syisyah & Raudhah): 18 hotel.
  • Sektor 6 (Jarwal): 13 hotel.
  • Sektor 7 (Misfalah): 17 hotel.
  • Sektor 8 (Misfalah): 13 hotel.
  • Sektor 9 (Misfalah): 19 hotel.
  • Sektor 10 (Aziziyah): 1 hotel dengan kapasitas hingga lebih dari 21 ribu jamaah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *