Key Discussion: Gulkarmat ajak masyarakat tidak bakar sampah cegah kebakaran

Gulkarmat Ajak Masyarakat Tidak Bakar Sampah untuk Cegah Kebakaran

Jakarta – Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, Budi Haryono, memberikan himbauan kepada warga setempat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara acak. Tindakan ini dapat memicu kebakaran yang merugikan banyak pihak. “Pemimpin Sudin Gulkarmat mengimbau warga untuk menghindari pembakaran sampah secara tidak terencana,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Peringatan tersebut dikeluarkan setelah terjadi kebakaran tumpukan sampah di lahan kosong Jalan Raya Bekasi KM 21, RT 03/04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading pada Jumat (24/6). Api membesar hingga mencapai area tempat pembuangan sampah ilegal sekitar 5.000 meter persegi. Proses pemadaman dimulai pagi hari, pukul 08.20 WIB, setelah informasi dari masyarakat.

Budi menjelaskan, dalam menangani kebakaran tersebut, tim menggunakan 11 unit mobil pemadam kebakaran dan 55 personel. Untuk mempercepat penanganan, mereka didukung oleh satu unit ekskavator dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA). Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.21 WIB di sore hari. Cuaca yang panas dan angin kencang dianggap menjadi hambatan utama selama operasi.

“Kronologi kebakaran ini bermula dari sampah yang dibakar, lalu menyebarkan api hingga membesar,” tutur Budi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi peringatan kepada masyarakat tentang denda Rp500 ribu bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan. Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menjelaskan bahwa sampah adalah sumber polusi udara, terlebih jika dibakar tanpa pengawasan. “Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp500 ribu,” katanya dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *