Key Strategy: JPPI: Kasus pelecehan seksual di FHUI alarm bagi pendidikan tinggi RI
JPPI: Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Sinyal Peringatan Serius bagi Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia
Pelanggaran Hukum di Tempat Pembelajaran Keadilan Dinilai Merupakan Kegagalan Sistem
Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan insiden pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memberikan peringatan tajam bagi pendidikan tinggi nasional. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menekankan bahwa kejadian tersebut tidak hanya ironi, tetapi juga mencerminkan kegagalan serius dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan terpercaya.
“Kasus di FHUI menunjukkan kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang berintegritas. Fakultas Hukum seharusnya menjadi tempat pembelajaran hukum dan keadilan, bukan tempat terjadinya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ubaid menyoroti bahwa ruang pendidikan harus menjadi contoh dalam menjaga etika serta menghormati hukum. Ia menyebut fenomena pelecehan seksual di lingkungan akademik bukan lagi kejadian sporadis, melainkan telah menjadi pola sistemik yang memerlukan tindakan tegas.
Kasus Kekerasan di Pendidikan Tinggi: Angka dan Fenomena
Menurut laporan JPPI, sepanjang kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), tercatat total 233 kasus kekerasan di berbagai institusi pendidikan. Dari jumlah tersebut, 46 persen berupa pelecehan seksual, 34 persen kekerasan fisik, 19 persen perundungan, 6 persen kebijakan yang mengandung kekerasan, serta 2 persen kekerasan psikis.
“Hampir separuh dari kasus kekerasan adalah bentuk pelecehan seksual. Ini menunjukkan bahwa peserta didik masih rentan terhadap serangan terhadap martabat dan kehormatan mereka,” jelas Ubaid Matraji.
Dalam upaya menangani masalah tersebut, JPPI menyerukan pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta Kementerian Agama (Kemenag), untuk menetapkan status darurat kekerasan dalam pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.
Tindakan Sistemik Diperlukan untuk Mengakhiri Kekerasan di Seluruh Tingkatan Pendidikan
Ubaid menambahkan, langkah-langkah pencegahan dan penanganan harus diperkuat, termasuk implementasi kebijakan yang jelas dan berpihak pada korban. Selain itu, ia menyarankan adanya audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang. “Tidak cukup hanya membuat kebijakan di kertas, tetapi harus diimplementasikan secara nyata,” tegasnya.
JPPI juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, baik dari kalangan pendidik, pelajar, maupun pihak eksternal. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan menjadi tempat tumbuh kembang yang seharusnya.
“Tanpa tindakan sistemik dan serius, kekerasan akan terus berulang. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan, tetapi tempat yang memberi harapan dan martabat bagi generasi muda,” tutur Ubaid Matraji.