Latest Update: KPK dalami penerimaan uang oleh pegawai KPP Madya Banjarmasin
KPK Periksa Empat Saksi Soal Penerimaan Uang di KPP Madya Banjarmasin
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih dalam terkait dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 13 April 2026, di mana lembaga antirasuah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan.
“Penyidik sedang memperdalam pemahaman saksi mengenai dugaan penerimaan uang yang terjadi di KPP Madya Banjarmasin, terutama berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak dalam restitusi,” terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Saksi yang diperiksa mencakup Mochib Bullah dan Eko Riswanton dari tim pemeriksaan pajak, Zakiyah sebagai aparatur sipil negara, serta Rosalinda dari sektor swasta. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin.
Dalam OTT tersebut, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, ditangkap bersama satu pegawai pajak dan seorang warga perusahaan. Tersangka terkait dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan kelapa sawit. Tiga hari setelah OTT, KPK mengungkapkan nama-nama tersangka: Mulyono (MLY), Dian Jaya Demega (DJD), dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) dari PT Buana Karya Bhakti.
KPK menyebut kasus bermula dari permintaan uang apresiasi yang dilakukan oleh PT Buana Karya Bhakti setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak. Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Dalam pemeriksaan, KPP menemukan jumlah lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi pajak akhirnya ditetapkan sebesar Rp48,3 miliar.