KLH tetapkan mantan Kadis LH DKI tersangka kasus TPST Bantargebang
KLH Tetapkan Mantan Kadis LH DKI Tersangka Kasus TPST Bantargebang
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum pidana dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Menurut pernyataan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, yang dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, pemerintah tidak akan mengizinkan praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, khususnya yang menyebabkan korban jiwa.
Langkah Penegakan Hukum Berdasarkan Kesalahan Pengelolaan Sampah
“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami sudah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Jika tidak dipatuhi, maka hukum pidana harus diterapkan,” jelas Menteri Hanif.
Dalam perkembangan kasus di DKI Jakarta, aparat hukum lingkungan telah menetapkan AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Tindakan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah. Adanya korban meninggal dan cedera berat memperberat kasus tersebut.
Insiden Longsor di TPST Bantargebang
Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di area landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti pengelolaan yang belum memenuhi standar. Insiden itu menyebabkan tujuh orang tewas dan enam lainnya terluka. Kini penyidikan masuk tahap lebih lanjut, dengan AK dianggap bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Pembinaan dan Sanksi Administratif Sebelum Penetapan Tersangka
Sebelum mengambil tindakan hukum pidana, KLH/BPLH telah melakukan pembinaan dan pengawasan bertahap. TPST Bantargebang dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024. Dua kali inspeksi dilakukan, yaitu pada April dan Mei 2025, tetapi hasilnya menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.