Latest Program: BPJS Kesehatan gandeng Korpri tangani defisit dan tunggakan iuran
BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Korpri untuk Atasi Kesenjangan Dana
Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan pembiayaan, terutama akibat defisit bulanan sekitar Rp2 triliun. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan melibatkan Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) dalam upaya meningkatkan keterlibatan pihak-pihak terkait. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyatakan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus tetap optimal, meskipun terdapat kesenjangan dana.
“Kami terus memperkuat layanan publik, dan kesehatan warga harus tetap terjaga meski ada defisit bulanan sekitar Rp2 triliun,” ujarnya dalam forum kolaborasi JKN-Korpri di Denpasar, Bali, Rabu.
Menurut Akmal, jumlah peserta JKN yang aktif saat ini sekitar 50 juta orang, sedangkan total peserta mencapai 285 juta jiwa, atau 98 persen dari penduduk Indonesia. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga filantropi dan dunia usaha yang siap mendukung program ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPN Korpri Reydonnyzar Moenek menyampaikan bahwa tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah mencapai Rp5 triliun. “Hampir Rp5 triliun merupakan utang iuran yang belum terbayar oleh pemda di seluruh Indonesia,” katanya.
Reydonnyzar menambahkan, anggaran untuk kesehatan dan pendidikan adalah prioritas wajib, sehingga tidak bisa dipangkas secara efisien. Saat ini, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air diperkirakan sekitar 6,5 juta orang. Menurutnya, kebijakan belanja pegawai daerah yang dibatasi hingga 30 persen dari APBD akan berlaku pada Januari 2027, sesuai UU HKPD.
Reydonnyzar menyarankan pemerintah pusat, daerah, serta DPR RI dan Kementerian/Lembaga terkait perlu mengadakan diskusi bersama. “Diperlukan peningkatan kapasitas fiskal daerah, serta dukungan politik eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan utang iuran JKN,” katanya.
Untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah, ia mengusulkan adanya peraturan presiden yang mengatur cara pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pemda. “Kalau perlu, dibuatkan perpres bagaimana mengatasi utang daerah ini,” imbuh mantan PJ Gubernur Sumbar tahun 2015-2016 tersebut.