Meeting Results: Menlu: Kapal AS di Selat Malaka bagian dari kebebasan navigasi

Menteri Luar Negeri: Kehadiran Kapal AS di Selat Malaka Bagian dari Kebebasan Navigasi

Jakarta, Rabu – Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa keberadaan kapal militer Amerika Serikat di Selat Malaka bukanlah hal baru. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam operasi navigasi bebas yang dilakukan pihak AS secara rutin. “Patroli ini adalah bagian dari freedom of navigation patrol, yang sudah menjadi kebiasaan mereka,” ujar Sugiono dalam wawancara pasca-konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.

“Saya kira mereka biasanya patroli di kawasan, ada yang namanya freedom of navigation patrol. Itu bukan sesuatu yang baru,” kata Sugiono.

Pernyataan ini merespons laporan mengenai perjalanan kapal milik AS melintasi Selat Malaka, yang berbatasan dengan wilayah Indonesia, Malaysia, dan Singapura, pada Sabtu (18/4). Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menyebut bahwa kapal AS yang melewati Selat Malaka hanya melakukan perjalanan transit, sesuai Hak Lintas Transit (Transit Passage).

Selat Malaka adalah jalur laut internasional yang diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), sebuah perjanjian internasional yang telah disetujui oleh Indonesia. Pasal 37, 38, dan 38 UNCLOS menjelaskan bahwa jalur tersebut sah untuk dilalui oleh kapal asing tanpa batasan.

Menlu Sugiono juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih meninjau pengajuan penggunaan ruang udara oleh AS. “Kalau berbicara mengenai overflight access, itu adalah inisiatif yang diajukan oleh Amerika,” jelasnya. Ia menekankan bahwa dalam proses ini, Indonesia akan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara sebagai prioritas utama, karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi wilayah tumpah darah rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *