Latest Program: BPOM: Pada tahap awal Nutri-level diimplementasikan ke minuman

BPOM: Nutri-level Mulai Diterapkan pada Minuman

Dalam upaya memperkenalkan sistem label gizi baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa implementasi Nutri-level akan dimulai dari produk minuman sebelum diperluas ke jenis makanan lainnya. Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, kebijakan ini diadopsi berdasarkan hasil uji publik yang menunjukkan dominasi konsumsi gula dan lemak berlebihan pada minuman berpemanis.

Transisi dan Insentif untuk Pelaku Usaha

Langkah bertahap diambil mengingat jumlah pelaku usaha makanan di Indonesia mencapai 1,7 juta industri. Selama periode transisi, BPOM tidak hanya menempelkan label gizi tetapi juga memberikan stempel pangan sehat sebagai insentif bagi pengusaha yang mematuhi aturan. Insentif tambahan seperti percepatan perizinan juga diberikan sebagai penghargaan.

“Dengan stempel pangan sehat, konsumen lebih cenderung memilih produk tersebut,” ujar Taruna, saat peluncuran kebijakan di Jakarta, Selasa.

Menurut Taruna, Nutri-level dibuat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Penerapan label ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyakit non-infeksius yang menjadi penyebab utama kematian di Indonesia, seperti stroke, penyakit jantung, dan gangguan ginjal. Ia menekankan bahwa penyebab utama ini dapat dicegah dengan mengatur konsumsi gula, garam, dan lemak sesuai ambang batas.

Analisis Kematian dan Peran Kementerian Kesehatan

Taruna menyoroti bahwa 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit non-infeksius, angka yang sama dengan rata-rata global. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan ini saat ini berupa imbauan, bukan wajib. Ia menjelaskan bahwa masa transisi akan berlangsung sekitar 1-2 tahun, dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan memantau penerapan secara terpisah.

Kementerian Kesehatan akan fokus pada restoran besar dan cabang-cabang luas, sementara BPOM menangani Nutri-level. Sistem label ini memiliki empat kategori: A (hijau tua) untuk kadar gula, garam, dan lemak yang sesuai ambang batas; B (hijau muda) untuk kategori mendekati ambang; C (kuning) untuk kadar sedang; dan D (merah) untuk kadar tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *