Meeting Results: KemenPPPA desak polisi usut tuntas PRT lompat dari lantai 4 rumah kos

KemenPPPA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus PRT Lompat dari Lantai 4 Rumah Kos

Di Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, meminta polisi untuk menyelidiki kasus dua pekerja rumah tangga perempuan yang melompat dari lantai empat sebuah rumah kos milik majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik, terutama setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan menjadi hukum.

Kasus Sebagai Sorotan Setelah UU PPRT Disahkan

Kasus ini menjadi fokus perdebatan, karena terjadi satu hari setelah RUU PPRT menjadi undang-undang. UU tersebut bertujuan melindungi PRT dari kekerasan dan eksploitasi, serta menjamin hak dasar seperti upah layak, jadwal kerja, jaminan sosial, dan izin cuti. RUU PPRT telah dibahas selama 22 tahun di DPR sebelum akhirnya disahkan.

“Kami mendorong dan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif korban,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Jumat. Menurutnya, kepastian hukum dan keadilan harus diberikan kepada korban serta keluarganya.

Dua pekerja rumah tangga, yang berinisial D (18) dan R (30), melompat dari lantai empat pada Rabu (22/4) malam. Korban pertama, D, meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi. Korban kedua, R, kini dirawat di Rumah Sakit Mintoharjo karena mengalami patah tulang.

Polres Metro Jakarta Pusat masih mengusut kasus tersebut. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk majikan yang terlibat. KemenPPPA juga bekerja sama dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk memantau kondisi korban serta perkembangan proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *