Menteri Yandri: Moratorium ritel modern demi pemerataan ekonomi desa
Menteri Yandri: Moratorium ritel modern demi pemerataan ekonomi desa
Di Mataram, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan bahwa pengusulan moratorium izin ritel modern bertujuan mendorong pemerataan ekonomi di pedesaan, mengurangi ketergantungan pada pemodal besar.
“Ritel modern keuntungannya 100 persen diambil oleh pemodal, diambil oleh pemilik usaha,” ujarnya dalam Musrenbang Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis.
Yandri menjelaskan bahwa fungsi ritel modern akan diambil alih oleh Koperasi Desa Merah Putih yang menangani berbagai aktivitas bisnis, seperti simpan pinjam, penjualan elpiji, sembako, logistik, serta apotik dan klinik.
Menurut Yandri, keuntungan dari koperasi sepenuhnya berada di desa, sehingga menjadi strategi efektif untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Keuntungan dari seluruh siklus bisnis koperasi ini berputar di tingkat desa, dengan komposisi minimal 20 persen berupa pendapatan asli desa dan sekitar 80 persen kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat ekonomi langsung.
Pertumbuhan Ritel Modern di Indonesia
Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan usulan moratorium muncul karena pesatnya ekspansi ritel modern di seluruh negeri. Pada 2025, jumlah gerai Alfamart dan Indomaret telah mencapai lebih dari 40 ribu unit, dengan sebagian besar tersebar di daerah pedesaan.
Pemerintah menyatakan bahwa jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang dibangun hampir mencapai 34 ribu unit, sedangkan 100 persen yang telah selesai pembangunannya mencapai 5.500 unit.
Yandri menambahkan bahwa seluruh aset koperasi, termasuk bangunan, gudang, dan kendaraan operasional, akan menjadi milik desa, bukan pemerintah pusat.
“Semua aset diserahkan kepada desa. Bangunan, gerai, gudang, truk, mobil pick-up, maupun motor roda tiga menjadi aset desa,” ujarnya.