New Policy: Falsafah “Kelangan Bondo” jadi resiliensi warga Yogyakarta dari gempa
Falsafah “Kelangan Bondo” jadi resiliensi warga Yogyakarta dari gempa
Dalam upacara peringatan 20 tahun kejadian gempa Yogyakarta, seorang pakar ilmu manajemen bencana geologi dari UPN Veteran Yogyakarta, Prof Dr Eko Teguh Paripurno, menyoroti bagaimana pola hidup masyarakat menjadi faktor penting dalam membentuk ketangguhan mental mereka menghadapi dampak ekonomi setelah bencana. Eko, yang kerap dikenal sebagai Kang ET, menjelaskan bahwa prinsip “Kelangan bondo podo karo ora kelangan opo-opo” atau “Kehilangan harta sama dengan tidak kehilangan apa-apa” mendorong warga tidak terjatuh dalam kehancuran psikologis jangka panjang.
“Kekuatan mental adalah intinya. Masyarakat menyikapi kehilangan barang sebagai ujian yang bisa diatasi bersama. Falsafah ini menjadi sumber semangat untuk belajar dan membangun kembali wilayah,” katanya.
Menurut Eko, kekuatan kolektif masyarakat menginspirasi gerakan “Gumregah” yang berarti bangkit secara sadar. Falsafah ini tidak hanya memperkuat mental warga, tetapi juga memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan relawan dalam mengatasi krisis. Warga pun aktif menggerakkan sumber daya lokal, mulai dari tenaga hingga bahan bahan, untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Kerusakan dan kerugian akibat gempa 2006
Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gempa Yogyakarta pada 27 Mei 2006 pukul 05.54 WIB mengakibatkan lebih dari 5.700 korban jiwa, puluhan ribu luka, serta hancurkan lebih dari 300.000 unit rumah. Kerugian ekonomi mencapai Rp29,1 triliun, dengan sektor perumahan sebagai penyumbang kerusakan terbesar.
Kendati dampaknya luas, proses pemulihan di Yogyakarta dianggap sebagai salah satu contoh sukses global dalam rehabilitasi setelah bencana. Peran aktif masyarakat dan kepemimpinan lokal dianggap sebagai pilar utama keberhasilan ini.
Peran Yogyakarta dalam kebijakan nasional
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menyebut gempa 2006 sebagai momen penting dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini menggeser paradigma bencana dari tanggap darurat ke pengurangan risiko. Yogyakarta dinilai sebagai pusat pembelajaran nasional karena memiliki sistem sosial yang luar biasa dan kolaborasi antar lembaga yang kuat.
“Wilayah lain perlu belajar dari ketangguhan Yogyakarta. Tempat pertama kali Forum Pengurangan Risiko Bencana dan pusat studi bencana di universitas terbentuk,” ujarnya.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata, berharap peringatan 20 tahun gempa bisa menjadi titik awal untuk menjaga ingatan kolektif dan memperkuat mekanisme mitigasi bencana di wilayah rawan gempa. Dia menekankan perlunya terus melibatkan pemerintah, akademisi, dan warga penyintas dalam menjaga ketahanan bersama.