New Policy: PMI-CVTL perkuat kapasitas relawan-aksi kemanusiaan di batas negara
PMI-CVTL perkuat kapasitas relawan-aksi kemanusiaan di batas negara
Di Jakarta, Palang Merah Indonesia (PMI) dan Cruz Vermelha de Timor-Leste (CVTL) sepakat meneken perjanjian kerja sama dalam bidang penguatan kapasitas organisasi serta layanan aksi kemanusiaan lintas batas. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antar dua negara yang berbatasan langsung.
Kerja sama lintas batas
Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, menyoroti peran solidaritas kemanusiaan yang melebihi batas negara. Menurutnya, Nota Kesepahaman (MoU) ini akan menjadi fondasi kerja bersama dalam mengembangkan koordinasi dan kolaborasi berdasarkan tujuan organisasi palang merah. “Kemanusiaan tidak dibatasi oleh wilayah administratif. Jika terjadi bencana di Indonesia, Timor-Leste bisa segera memberikan bantuan, dan sebaliknya. Kerja sama ini menjadi sangat strategis mengingat kedua negara berbatasan langsung,” ujarnya.
“Kita bisa bekerja di mana saja, karena kemanusiaan tidak dibatasi oleh batas negara. Jika terjadi bencana di Indonesia, Timor-Leste dapat datang membantu, begitu pula sebaliknya. Kerja sama ini penting, karena kita adalah negara bertetangga.”
Ruang lingkup kolaborasi
Kerja sama ini mencakup berbagai bidang, seperti manajemen risiko bencana, penanggulangan krisis kesehatan, pengurangan risiko penyakit, dan layanan pertolongan pertama. Selain itu, mencakup pemulihan hubungan keluarga, pengelolaan air dan sanitasi, hingga diplomasi kemanusiaan. Kedua organisasi juga berkomitmen membangun ketangguhan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah perbatasan.
“Kita berbatasan sangat dekat dengan Indonesia (Nusa Tenggara Timur). Tradisi dan budaya kita memiliki banyak kesamaan, seolah tidak ada batas. Ke depan, ada berbagai kegiatan kemanusiaan yang perlu kita jalankan bersama, termasuk penguatan kapasitas yang sangat penting,” kata Presiden CVTL, Madalena Fernandes Melo Hanja Costa Soares.
Nota Kesepahaman berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan. MoU ini dapat diperpanjang jika kedua belah pihak sepakat. Implementasinya akan dilakukan melalui perjanjian teknis atau komitmen bersama sesuai kebutuhan program di lapangan.