New Policy: Polisi diminta ekshumasi korban pengeroyokan hingga tewas di Bantul

Polisi diminta ekshumasi korban pengeroyokan hingga tewas di Bantul

Di Bantul, DI Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian untuk melakukan ekshumasi terhadap korban yang meninggal dunia akibat pengeroyokan. “Kami harap polisi segera melakukan ekshumasi karena korban belum diotopsi. Anak yang sudah wafat berhak memperoleh kejelasan penyebab kematian,” ujar Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

“Ada indikasi penculikan, pembunuhan berencana, serta penggunaan senjata dalam kasus ini. KPAI juga menunggu penerapan pasal terkait kekerasan seksual dan pembunuhan berencana,” tambah Diyah.

KPAI menekankan pentingnya penanganan cepat kasus tersebut sesuai amanat Pasal 59 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pada kasus serupa di Bantul, penyelesaian seringkali terlambat,” jelas Diyah.

Satu hari sebelum kejadian, korban berinisial I (16) dijemput oleh dua orang di rumahnya menggunakan sepeda motor. Mereka membawa I ke halaman belakang SMA Negeri di Bantul, tempat ia diduga mengalami pengeroyokan oleh sepuluh pelaku, terdiri dari orang dewasa dan remaja.

Setelah menerima laporan, Polres Bantul telah menetapkan dua orang, BLP (18) dan YP (21), sebagai tersangka serta mengamankannya. Dugaan awal menyebutkan konflik antargeng menjadi latar belakang tindakan penganiayaan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *