Solving Problems: UI pastikan kasus dugaan kekerasan seksual dikelola sesuai regulasi

UI pastikan kasus dugaan kekerasan seksual dikelola sesuai regulasi

Jakarta – Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan aturan yang berlaku. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa perkembangan situasi di lingkungan kampus menjadi sorotan universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul sebagai respons terhadap insiden tersebut.

“UI memastikan kondisi ini telah dikelola dengan baik, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya.

Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa, Erwin menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangani kasus tersebut dalam koridor formal sejak korban memberikan laporan langsung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) yang disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang dikumpulkan melalui perwakilan mahasiswa juga menjadi bagian dari investigasi yang dilakukan secara rinci.

Erwin menegaskan bahwa proses penanganan mengacu pada mandat kelembagaan yang diatur dalam Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang penanganan kekerasan di lingkungan kampus. “Regulasi ini disusun sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur berjalan sesuai standar nasional,” tambahnya.

Proses investigasi mencakup pemeriksaan terhadap semua pihak, penyelidikan kronologi, verifikasi bukti, serta penyusunan rekomendasi untuk ditetapkan oleh pimpinan universitas. Rekomendasi ini akan menjadi dasar pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Erwin juga menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat berorientasi pada perlindungan korban. “Tersedia pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan,” kata Erwin. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait dijaga ketat sepanjang proses berlangsung.

Sebagai langkah tambahan, UI mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang bisa mengganggu alur penanganan. “Partisipasi publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses dan melindungi semua pihak terlibat,” tutur Erwin Agustian Panigoro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *