Topics Covered: Menhaj: Pemerintah siapkan landasan hukum usulan tambahan biaya haji
Menhaj: Pemerintah siapkan landasan hukum usulan tambahan biaya haji
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyiapkan anggaran untuk menutupi kenaikan biaya ibadah haji tahun ini sebesar Rp1,77 triliun. Meski proses penjelasan mengenai dasar hukum usulan tersebut masih berlangsung, Menhaj Moch. Irfan Yusuf memastikan pihaknya akan mengalokasikan dana yang dibutuhkan.
Kenaikan Biaya Penerbangan
Peningkatan biaya terjadi karena kenaikan tarif penerbangan dari dua maskapai, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (14/4), Menhaj menyebutkan bahwa Garuda mengusulkan kenaikan Rp974,8 miliar, sedangkan Saudia Airlines sekitar Rp802,8 miliar. Akibatnya, total biaya penerbangan haji naik dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau Rp1,77 triliun.
“Kami berharap dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, besaran dan sumber pembiayaan untuk penyesuaian biaya ini bisa disetujui,” ujar Irfan.
Menhaj menjelaskan bahwa pemerintah sedang memastikan dasar hukum penggunaan anggaran tambahan tersebut. Ia menegaskan bahwa peningkatan biaya tidak akan diteruskan kepada calon jamaah haji Indonesia.
Alternatif Pembiayaan
Menurut Menhaj, pihaknya telah merancang beberapa opsi untuk menutupi biaya tambahan. Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019, biaya penerbangan jamaah berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara biaya transportasi petugas kloter diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).