Historic Moment: Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank

Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank

Sidang Lanjutan Dipercepat untuk Memperlancar Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan agar Oditur Militer menghadirkan 17 saksi secara resmi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di kota tersebut. Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa pemanggilan para saksi harus dilakukan dengan prosedur yang tepat tiga hari sebelum persidangan. “Kami perintahkan Oditur Militer menghadirkan para saksi pada 27 April 2026,” ujarnya setelah membacakan putusan sela.

Oditur Militer Siapkan 17 Saksi, Banyak Berkaitan dengan Perkara Lain

Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 saksi untuk diperiksa. Namun, sebagian besar saksi memiliki hubungan langsung dengan kasus lain yang sedang diadili di Pengadilan Negeri. “Dari 17 saksi, sekitar 15 orang terlibat dalam perkara lain dan saat ini menjadi terdakwa,” jelas Wasinton. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kehadiran saksi-saksi tersebut.

Keterbatasan Waktu Penahanan Mendorong Percepatan Proses

Fredy mengingatkan bahwa Oditur Militer bertanggung jawab penuh atas kehadiran saksi, sebagaimana permintaan sebelumnya. Ia juga membuka kemungkinan untuk menghadirkan saksi tambahan jika diperlukan. “Jika masih kurang bukti, boleh ajukan saksi tambahan, tetapi harus diatur rapi karena waktu persidangan terbatas,” kata Fredy.

Majelis Hakim menyoroti bahwa masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 7 Juni 2026, sehingga proses persidangan harus dipercepat agar putusan dapat dijatuhkan tepat waktu. “Kita tinggal beberapa minggu lagi, maka perlu percepatan, termasuk pemeriksaan saksi pada 27 April,” tambahnya.

Biaya Perkara Ditangguhkan hingga Putusan Akhir

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim hukum mereka ditolak. “Keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum,” kata Fredy. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya, sementara biaya perkara sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

“Para saksi diminta dipanggil tiga hari sebelumnya dengan prosedur yang tepat. Kami perintahkan Oditur Militer menghadirkan mereka pada 27 April 2026,” kata Fredy Ferdian Isnartanto.

“Dari 17 saksi, sekitar 15 orang terlibat dalam perkara lain dan saat ini menjadi terdakwa,” jelas Mayor Wasinton Marpaung.

Proses koordinasi lintas lembaga terus berjalan untuk memastikan semua saksi hadir, terutama dalam menangani penahanan tersangka sipil yang masih dalam penyelidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *