New Policy: Sidang perdana kasus penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Jadwal 29 April

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan jadwal persidangan pertama terkait dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026.

“Kami mempertimbangkan hari Rabu karena alasan tertentu. Maka dari itu, sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026,”

jelas Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, setelah menerima berkas dan bukti dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kamis.

Kewenangan Pengadilan Militer

Keterangan Fredy menekankan bahwa penjadwalan sidang dilakukan setelah berkas perkara diperiksa dan dianalisis secara menyeluruh. “Setelah menerima berkas, pengadilan memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal sidang. Kami terlebih dahulu memastikan apakah kasus ini dalam lingkup kewenangan kami,”

ujarnya. Perkara tersebut masuk dalam yurisdiksi militer karena para terdakwa adalah anggota tentara aktif.

Empat Terdakwa dengan Berbagai Pangkat

Dalam kasus ini, total empat orang terdakwa yang berstatus prajurit aktif, dengan pangkat mencakup Kapten hingga Sersan Dua. Lokasi kejadian, yang berada di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Salemba, Jakarta Pusat, memperkuat kewenangan pengadilan militer. “Lokusnya di Jakarta, tepatnya di Salemba, sehingga masuk dalam kewenangan relatif kami. Selain itu, satuan para terdakwa berada dalam wilayah hukum Pengadilan Militer II-08,”

tambah Fredy.

Proses Registrasi dan Jadwal Sidang

Ketika berkas dinyatakan lengkap, pengadilan segera melakukan registrasi. Proses ini dilakukan dalam waktu singkat, bahkan hanya satu hari. “Jika tidak ada kekurangan formil atau materiil, berkas langsung kami daftarkan. Sidang harus digelar paling lambat 10 hari setelah registrasi,”

kata Fredy. Meski jadwal persidangan bisa digelar sejak 27 April 2026, pengadilan mempertimbangkan faktor teknis untuk menghindari benturan jadwal.

Koordinasi dengan Oditurat Militer

Pengadilan juga memastikan sidang terbuka untuk publik, termasuk media. “Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Masyarakat dan media diperbolehkan menghadiri sidang,”

ujar Fredy. Namun, ia mengakui keterbatasan kapasitas ruang sidang. Oleh karena itu, pengadilan menyediakan fasilitas tambahan untuk memudahkan akses publik.

Pembagian Tugas antara Pengadilan dan Oditurat

Sejak berkas perkara dilimpahkan, kewenangan atas penahanan dan barang bukti berpindah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. “Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara pemanggilan saksi serta terdakwa tetap menjadi tanggung jawab Oditurat Militer,”

lanjut Fredy. Sidang perdana ini akan menyajikan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *