Latest Update: Singapura Terancam Dihukum AS, Kini Sedang Diselidiki

Singapura Terancam Dihukum AS, Kini Sedang Diselidiki

Dari Jakarta, Singapura kini sedang menjalani penyelidikan oleh Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil oleh negara Paman Sam sebagai bagian dari penyelidikan perdagangan terhadap negara tetangga Indonesia. Penyelidikan terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi di sektor manufaktur serta efektivitas upaya Singapura dalam mencegah impor barang yang diproduksi melalui tenaga kerja paksa.

Kerangka Hukum Singapura Dibahas

Penyelidikan di AS dipimpin oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR). Menurut laman lokal, Channel News Asia (CNA), Singapura telah menyatakan bahwa pihaknya tidak mengizinkan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokan. Negara ini menegaskan memiliki sistem hukum yang komprehensif untuk menegakkan aturan terhadap praktik ilegal tersebut di wilayahnya.

“Singapura selama ini aktif mengambil sikap tegas terhadap penggunaan tenaga kerja paksa, termasuk dengan kerangka hukum yang menegaskan tindakan tersebut sebagai bentuk eksploitasi,” tulis laman CNA.

Menurut laman lain, The Strait Times, Singapura juga menyoroti kekuatan dan keseimbangan hubungan ekonominya dengan Washington. AS telah meraih surplus perdagangan konsisten dengan Singapura selama lebih dari dua dekade. Dalam tahun 2024, surplus perdagangan barang mencapai US$1,9 miliar, sementara surplus jasa mencapai US$25,1 miliar.

Data Perdagangan 2024 dan 2025

Dari data Biro Sensus AS, surplus perdagangan dalam dua dari tiga sektor yang dijelmakan dalam Pemberitahuan Inisiasi Bagian 301 USTR pada 2024 meningkat. Sector semikonduktor dan peralatan elektronik menunjukkan surplus sebesar US$1,8 miliar, sementara petrokimia mencapai US$463 juta.

Di tahun 2025, surplus kedua sektor tersebut tumbuh masing-masing menjadi US$3,8 miliar dan US$547 juta. Berbeda dengan sektor farmasi, AS mencatat defisit perdagangan sebesar US$17,7 miliar pada 2024, yang kemudian menyusut menjadi US$12,9 miliar di tahun berikutnya.

MTI menjelaskan bahwa Singapura termasuk di antara 60 negara yang sedang diselidiki oleh USTR. Selain Australia, Jepang, Korea Selatan, Indonesia, dan Inggris, Singapura juga dianggap memiliki komitmen kuat terhadap praktik perdagangan yang adil. MTI menyebutkan bahwa negara ini hanya sekali disebut sebagai pihak tergugat dalam investigasi anti-dumping AS, yaitu pada tahun 2019.

Singapura menekankan keterlibatan lembaga pemerintah seperti Kementerian Tenaga Kerja (MOM), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian dalam menyelidiki pengaduan terkait pelanggaran hukum domestik. Pekerja juga memiliki akses untuk melaporkan dugaan kesalahan melalui telepon MOM, organisasi non-pemerintah, atau langsung kepada polisi.

Model tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dianggap sebagai pondasi utama perlindungan tenaga kerja. Sistem ini memastikan pekerja memahami hak-hak mereka, pengusaha bertindak tanggung jawab, serta standar tenaga kerja tetap ditegakkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *