Polisi sita 3,6 kg ganja saat tangkap pengedar di Tanah Abang
Polisi sita 3,6 kg ganja saat tangkap pengedar di Tanah Abang
Jakarta – Unit Sabhara Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pelaku pengedaran narkoba berinisial AA (30) di depan Stasiun Tanah Abang pada Sabtu (18/4). Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita empat paket ganja dengan total berat 3.607,2 gram, yang dibungkus menggunakan lakban coklat. Selain itu, dua telepon genggam milik tersangka juga diamankan sebagai bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB. “Tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” ujarnya. Menurut Reynold, informasi dari masyarakat menjadi dasar utama untuk mengungkap keberadaan pengedar tersebut. Tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif di lokasi setelah menerima laporan aktivitas transaksi narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku,” tambah Reynold.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial AR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Pelaku mengambil barang dari jasa ekspedisi di Tanah Abang. Kami kemudian menelusuri ke Cipinang Muara dan menemukan sisa bukti di lokasi lain,” terangnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa ganja dalam bentuk paket besar menunjukkan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Polisi sedang memburu pemasok utama ganja tersebut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang diterima pelaku mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.