Topics Covered: LMKN tetapkan skema baru distribusi royalti musik periode 2026

LMKN Tetapkan Skema Baru Distribusi Royalti Musik Periode 2026

Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan kebijakan distribusi royalti musik yang baru berlaku pada 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi masalah penggunaan data musik dalam pengelolaan royalti, yang selama ini menjadi hambatan dalam proses pembagian keuntungan.

Pendekatan Berbasis Data dan Skema Alternatif

Menurut Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotu, tujuan utama adalah memastikan setiap pencipta memperoleh hak mereka secara adil. Dengan pendekatan yang memadukan data penggunaan dan metode pelengkap, distribusi royalti akan lebih proporsional dan bisa dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini diumumkan dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa.

Skema Distribusi Dibagi Menjadi Dua Kategori

LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua jenis: berbasis data penggunaan (log sheet) dan tanpa data (non-log sheet). Bagi pengguna yang mengirimkan data, royalti akan dibagi langsung sesuai volume penggunaan musiknya. Namun, bagi yang tidak menyediakan data, akan digunakan pendekatan alternatif seperti sampling, proxy, dan Unlogged Performance Allocation (UPA).

Sistem UPA untuk Menjaga Keseimbangan

UPA diperkenalkan sebagai skema distribusi pelengkap, terutama saat data penggunaan tidak lengkap. Meski demikian, LMKN menetapkan aturan bahwa anggota yang hanya menerima UPA selama dua periode berturut-turut tidak lagi berhak mengklaim UPA pada periode berikutnya.

“Ke depan, kami mendorong pengguna musik untuk lebih disiplin dalam menyampaikan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, semakin tepat distribusi yang dilakukan. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” kata Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan.

Pembagian Royalti Berdasarkan Kontribusi LMK

Distribusi royalti juga ditentukan oleh porsi masing-masing Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung dari kontribusi tarif royalti di berbagai kategori pengguna komersial. Kebijakan baru ini merupakan hasil diskusi antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026 serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *