Rabu – layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Rabu, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Penyediaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali dibuka bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Berikut adalah daftar lokasi penyediaan SIM keliling di lima wilayah Jakarta:
- Jaktim: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakut: Lobby utama LTC Glodok
- Jaksel: Parkir Universitas Trilogi
- Jakbar: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakpus: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat harus membawa beberapa dokumen, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di tempat pelayanan. Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sementara SIM C dibayarkan Rp75.000, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.