11 Penyakit yang Bikin Calon Jamaah Tak Bisa Berangkat Haji
11 Penyakit yang Menjadi Penyebab Calon Jamaah Haji Tidak Diperbolehkan Berangkat
Standar Kesehatan Lebih Ketat untuk Meningkatkan Kualitas Ibadah Haji
Musim haji tahun ini menunjukkan perubahan signifikan. Kementerian Haji dan Umrah Indonesia mengumumkan bahwa pemberangkatan calon jamaah untuk gelombang pertama akan dimulai pada 22 April 2026. Pemerintah Arab Saudi telah menaikkan ambang batas kesehatan bagi peserta haji, sebagai langkah meningkatkan kualitas dan keselamatan ibadah.
“Haji ditujukan bagi individu yang memiliki kemampuan fisik untuk melaksanakannya. Syarat utama adalah memastikan jamaah dalam kondisi sehat agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pernyataan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dalam musim haji 2025, tercatat 447 jemaah Indonesia meninggal di Tanah Suci, sebagian besar disebabkan oleh kondisi kesehatan. Oleh karena itu, pengaturan kriteria kesehatan menjadi lebih ketat untuk mengurangi risiko kematian selama ibadah haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengidentifikasi 11 penyakit yang membuat calon jamaah tidak memenuhi syarat, meliputi:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi yang tidak terkontrol
- Diabetes melitus dengan kontrol tidak memadai
- Penyakit paru kronis (COPD)
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun yang tidak teratasi
- Epilepsi
- Stroke
Kementerian Haji mengingatkan pentingnya sertifikasi kesehatan yang tepat. “Indonesia harus memastikan tidak ada jamaah dalam kondisi sakit yang diberangkatkan. Ini adalah bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta haji,” terang pernyataan resmi tersebut.