Pemilik mobil listrik harus diberi insentif setelah pajak diberlakukan

Pemilik Kendaraan Listrik Dianjurkan Diberi Insentif Pasca-Pajak Diberlakukan

Jakarta – Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah provinsi DKI perlu menyusun insentif bagi pengguna kendaraan bermotor listrik setelah adanya pengenaan pajak. “Pemprov DKI wajib merancang insentif, minimal berupa pengurangan pajak agar masyarakat lebih tertarik menggunakan kendaraan listrik,” ujarnya pada Rabu.

Menurut Francine, Permendagri No.11/2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat membuka peluang bagi Pemprov DKI untuk memberikan insentif khusus pada kendaraan listrik di Jakarta.

Regulasi Memungkinkan Pembebasan atau Pengurangan Pajak

Dalam Pasal 3 ayat 3 huruf d dan e, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor listrik dapat diberi fasilitas bebas dari PKB melalui peraturan daerah bidang pajak dan retribusi. Pasal 19 ayat 1 lebih lanjut menyebutkan bahwa kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif seperti pembebasan atau pengurangan PKB serta BBNKB, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Regulasi ini perlu dipelajari lebih dalam oleh Pemprov DKI agar bisa menyiapkan insentif yang efektif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik,” tambah Francine.

Kendaraan listrik, menurut data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, berkontribusi 67,04 persen terhadap total polusi di ibu kota. Hal ini disebabkan oleh emisi asap knalpot yang menghasilkan zat berbahaya, seperti karbon monoksida, nitrogen oksida, dan partikulat halus, yang merugikan kesehatan masyarakat. “Tujuan bersama kita adalah mengurangi polusi udara dengan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *