Key Discussion: Ada Peluang Ekonomi Baru dari Pertanian, Wamentan Siapkan Aturan Baru
Ada Peluang Ekonomi Baru dari Pertanian, Wamentan Siapkan Aturan Baru
Di Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) sedang merancang regulasi terkait nilai ekonomi karbon (NEK) dalam sektor pertanian sebagai upaya untuk mempercepat pengembangan perdagangan karbon di Tanah Air. Regulasi ini bertujuan menjadi dasar agar sektor pertanian dapat segera terlibat dalam sistem bursa karbon nasional. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini mengambil dua pendekatan sekaligus dalam mengembangkan bursa karbon, yaitu membangun kelembagaan di tingkat pusat dan menyusun peraturan teknis di sektor pertanian.
“Untuk mendorong implementasi nilai ekonomi karbon atau NEK, pemerintah melalui Menko Pangan sedang memproses struktur dan mekanisme Komite Pengarah Penyelenggara Instrumen Nilai Ekonomi Karbon serta Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca,” ujar Sudaryono saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (14/4/2026).
Dalam rangka itu, Kementan juga sedang menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian efek gas rumah kaca. Sudaryono menambahkan, dengan kedua instrumen ini, transisi perdagangan karbon di sektor pertanian diharapkan bisa berjalan optimal. Selain itu, Kementan menyiapkan kerangka kerja penuh sebagai panduan dalam menerapkan NEK, termasuk peta jalan dan metode pengukuran kesiapan.
“Selain dua regulasi tersebut, kami juga mengembangkan kerangka kerja untuk peta jalan NEK di sektor pertanian serta metodologi penilaian kesiapan Indonesia dalam beralih ke varietas padi rendah emisi,” jelas Sudaryono.
Sudaryono juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah merancang kebijakan strategis guna mendukung peralihan ke pertanian rendah emisi. Contohnya, Peta Jalan Net Zero Emission NGE, Peta Jalan Enhanced Nationally Determined Contribution INDC, Peta Jalan Second Nationally Determined Contribution NDC, dan Peta Jalan NEK pada sektor pertanian. Melalui instrumen-instrumen ini, Kementan berharap sektor pertanian bisa berkontribusi besar dalam pengurangan emisi, sementara memperoleh manfaat ekonomi dari pasar karbon.
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan bahwa pasar karbon Indonesia akan beroperasi pada akhir Juni 2026, dengan potensi transaksi mencapai miliaran dolar AS. “Pemerintah telah memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan NEK dan pengendalian emisi nasional,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 CNBC Indonesia, Selasa (3/2/2026).
“Kita bisa menyebut bahwa pelaku karbon internasional lebih tertarik pada solusi berbasis alam seperti mangrove dan lamun. Mereka tidak fokus pada industri kimia, semen, atau PLTU, melainkan pada solusi alami yang saat ini menjadi prioritas global,” tegas Hashim.