Key Strategy: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI, Ini Kasusnya
Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI, Kasus Korupsi Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara
Jakarta, Hery Susanto, yang menjabat sebagai ketua Ombudsman Republik Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia ditarik keluar dari ruang penyidikan Pidsus menggunakan rompi tahanan berwarna pink. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaguan, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan mengenai latar belakang kasus yang menimpa HS.
Kasus Terkait Pengelolaan Usaha Pertambangan Nikel
“Kasus yang mengikat Hery Susanto adalah terkait tata kelola usaha pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025 di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujar Syarief.
Kronologi penyelidikan bermula dari PT TSHI yang mengalami kendala dalam perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Dari situ, HS diketahui turut serta mengatur proses perhitungan kewajiban pembayaran PNBP secara mandiri oleh perusahaan tersebut.
“HS memerintahkan perusahaan untuk menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayarkan, sehingga kebijakan dari Kemenhut bisa diubah melalui tindakan Ombudsman,” tambah Syarief.
Dengan adanya tindakan tersebut, HS dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta, menurut pernyataan dari Syarief.