Key Strategy: Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Berlaku Khusus, Ini Kata Bos Toyota
Pajak Mobil Listrik Dihapuskan, Bos Toyota: Perubahan Kebijakan Wajar
Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan khusus terhadap kendaraan listrik, termasuk pengurangan pajak, akan berakhir. Bob Azam, Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), mengungkapkan bahwa dukungan berupa insentif pajak tidak bisa dipertahankan selamanya. Menurutnya, ekosistem industri kendaraan listrik kini sudah berkembang dengan baik, sehingga fokus perlu bergeser ke pembangunan infrastruktur seperti stasiun pengisian baterai.
“Kan sudah di-treatment spesial ya kan, sudah dua tahun spesial. Sekarang saatnya memikirkan infrastruktur, seperti charging station. Mungkin ada perubahan orientasi gitu,” ujar Bob dalam Public Announcement TMMIN di NICE PIK 2, Senin (20/4/2026).
Bob menambahkan bahwa industri harus siap bergerak menuju kemandirian. Tanpa bantuan subsidi, daya tahan pasar menjadi lebih penting. “Kapan kita akan mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung subsidi?” tanya Bob.
Menurut Bob, setiap kebijakan memiliki batas waktu. Subsidi dan insentif pajak hanya menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan awal. “Pasti ada batasnya,” lanjutnya. Ia juga menekankan bahwa perubahan kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar, terutama karena tekanan kondisi keuangan daerah yang kini semakin berat.
“Pemerintah daerah juga sekarang income-nya lagi tertekan,” ujarnya.
Industri diminta beradaptasi dengan perubahan ini. Bob optimistis dampaknya tidak akan bertahan lama. “Saya melihat dampaknya ini nggak akan berlangsung bertahun-tahun,” sebutnya. Ia percaya pasar akan menemukan keseimbangan baru dalam jangka panjang.
Aturan baru terkait pajak kendaraan listrik telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menghapus keistimewaan pajak bagi mobil dan motor listrik. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan tidak lagi menyebutkan baterai sebagai objek pembebasan PKB dan BBNKB.