Key Strategy: Purbaya Pertimbangkan Perpanjangan SPT Badan, Evaluasi Pekan Depan
Purbaya Evaluasi Kembali Perpanjangan Masa Pelaporan SPT Badan
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menimbang apakah akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pajak badan. Keputusan ini akan diambil dalam beberapa hari ke depan, setelah meninjau kembali keluhan yang masuk terkait sistem perpajakan terbaru. Purbaya juga menyebutkan bahwa keringanan bagi wajib pajak pribadi, yang bisa menghindari denda selama satu bulan setelah periode pelaporan selesai, sudah diberikan.
Sistem Coretax Menunjukkan Kemajuan
Dari segi teknis, Purbaya mengungkapkan bahwa masalah pada sistem Coretax sudah berkurang. Ini terlihat dari penurunan keluhan pengguna di media sosial. Dalam sebuah wawancara, ia menyampaikan, “
Coretax kalau saya monitor dari TikTok, udah berkurang banyak yang komplain. Berarti masih ada sebagian orang yang keganggu, ya. Kemarin saya panggil Dirjen pajak, dia bilang sudah membaik
.”
Perbaikan Teknis Mengatasi Kendala
Purbaya menjelaskan bahwa sebelumnya, pengguna mengalami kesulitan akses akibat gangguan berulang pada Coretax. Namun, permasalahan tersebut telah ditangani, termasuk dengan memblokir akses ke layanan tertentu yang diduga menyebabkan hambatan. “Jadi ada muter-muter. Saya pikir ke depan harusnya lebih bagus. Nanti kita lihat kalau masih banyak yang minta perpanjangan, sekarang udah hampir habis, ya,” tuturnya.
Evaluasi Akhir akan Dilakukan Senin Depan
Purbaya berencana mengadakan evaluasi menyeluruh pada Senin (27/4/2026) mendatang untuk menentukan apakah perlu diperpanjang batas pelaporan SPT Badan. Jika ada keputusan untuk memperpanjang, ia menegaskan bahwa kelonggaran tersebut hanya akan diberikan secara singkat. “
Kita lihat, kita akan evaluasi mungkin Senin depan lah. Seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti males (lapor) lagi
,” ujarnya.
Perbedaan Batas Pelaporan untuk WP OP dan WP Badan
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari 31 Maret 2026. Sementara itu, batas akhir pelaporan untuk wajib pajak badan (WP Badan) tetap dijadwalkan pada 30 April 2026.