Latest Program: Simak! 3 Rancangan Aturan Purbaya Biar Setoran Pajak Ngegas

Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah merancang tiga peraturan menteri keuangan yang ditujukan untuk menggenjot penerimaan negara, hingga membuat rasio perpajakan bisa tembus kisaran 15% PDB pada 2029. Tiga rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) itu tertuang dalam Rencan Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 19 Desember 2025. RPMK itu di antaranya akan mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, implementasi pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan sejak 2025.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Selasa (21/4/2026). Kebijakan yang termasuk dalam RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil ini memiliki beberapa urgensi. Di antaranya pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

Lalu, pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, serta pemberian landasan hukum bagi pajak karbon. Selain RPMK itu, regulasi baru yang telah disiapkan ialah RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak. RPMK ini dianggap penting karena perlunya regulasi pendukung tindakan penagihan pajak; dan peningkatan kualitas pengaduan terkait tindak pidana perpajakan yang diterima oleh DJP guna mendukung penerimaan negara.

RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak merupakan RPMK ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP (Tax Crime Whistleblowing System). Keseluruhan aturan tersebut rencananya selesai sejak tahun lalu. RPMK ketiga ialah tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditujukan untuk penataan regulasi sehingga jumlah tax intermediaries yang terdaftar mencapai jumlah yang optimal; dan peningkatan kepatuhan WP melalui penyempurnaan regulasi terkait pengawasan kepatuhan, rincian data ILAP, pengawasan kepatuhan Pihak Lain/PMSE, dan STP.

RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak merupakan RPMK yang mengatur: perluasan tax intermediaries; pengawasan WP; rincian data ILAP; pengawasan kepatuhan pihak lain/Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Aturan-aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *