Main Agenda: Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Begini Respons TNI AL

Kapal Perang AS Melintasi Selat Malaka, TNI AL: Sesuai Aturan Internasional

Sebuah kapal militer Amerika Serikat (AS) baru-baru ini melewati Selat Malaka. Menyikapi hal ini, TNI Angkatan Laut (AL) mengatakan bahwa kegiatan tersebut tetap sesuai dengan hukum internasional. Laksamana Pertama Tunggul, juru bicara TNI AL, menjelaskan bahwa kapal tersebut melintas di jalur strategis yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Sabtu (18/4/2026).

“Setiap kapal, baik perang maupun sipil, yang melintas di perairan ini memiliki hak untuk melewati secara transit, terutama dalam jalur navigasi global,” kata Tunggul, seperti dilaporkan Reuters, Senin (20/4/2026).

Komando Indo-Pasifik militer AS mengonfirmasi bahwa kapal yang terlibat adalah USS Miguel Keith, yang beroperasi dari pangkalan di Jepang. Kapal ini sedang menjalani tugas rutin dalam armada ke-7 AS. Komandan Matthew Comer, juru bicara dari komando tersebut, tidak memberikan informasi spesifik tentang misi kapal tersebut. Ia menegaskan bahwa Angkatan Laut AS menjaga kerahasiaan pergerakan dan operasi masa depan untuk keamanan.

USS Miguel Keith sempat melakukan perawatan di Korea Selatan awal April sebelum kembali berlayar. Kapal ini memiliki panjang sekitar 240 meter dan dirancang sebagai pangkalan komando terapung. Fungsi utamanya meliputi operasi peluncuran helikopter, perahu kecil, serta penyediaan fasilitas komando dan kendali bagi pasukan.

Peran Strategis Selat Malaka

Selat Malaka, salah satu jalur laut terpenting di dunia, memiliki panjang sekitar 900 kilometer. Jalur ini menghubungkan Asia dengan Timur Tengah dan Eropa, serta menjadi lintasan sekitar 25% dari total perdagangan global. TNI AL menegaskan bahwa penggunaan hak lintas oleh kapal asing tidak melanggar aturan, selama tetap mematuhi peraturan internasional.

Dalam pernyataannya, Tunggul menekankan bahwa keberadaan kapal perang AS di wilayah tersebut tidak merugikan kedaulatan Indonesia. “Semua kapal yang menggunakan hak transit harus menghormati negara-negara pantai dan mematuhi regulasi internasional,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *