Meeting Results: Tok! BYD Kalah Dalam Kasus Rebutan Nama Merek Denza

Tok! BYD Kalah Dalam Kasus Rebutan Nama Merek Denza

Di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dan BYD Limited Company, perusahaan otomotif listrik asal Tiongkok. Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited ditolak. Sebaliknya, permohonan dari PT Worcas Nusantara Abadi diterima.

Menurut putusan MA, pengadilan niaga di Jakarta Pusat yang sebelumnya memutuskan kasus tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. “Permohonan kasasi Pemohon Kasasi II BYD Company Limited ditolak, sedangkan permohonan dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi diterima,” tulis dalam delik kasus.

Kronologi Kasus Rebutan Nama Merek Denza

Delik kasus menyebutkan bahwa BYD Limited Company (Penggugat) mengajukan gugatan atas merek Denza yang didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi (Tergugat). Penggugat mengklaim bahwa merek Denza milik Tergugat memiliki kesamaan dengan merek yang mereka daftarkan. Tergugat disebut telah mendaftarkan merek Denza El dengan iktikad tidak baik, diduga menjiplak merek milik Penggugat.

Berdasarkan Akta Penegasan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Merek Nomor 01, tanggal 10 September 2024, merek Denza telah beralih kepemilikan ke PT Raden Reza Adi, atau dikenal sebagai PT Denza. Surat bukti T-1 dan T-2 menunjukkan bahwa pengalihan hak atas merek tersebut resmi dilakukan pada 11 September 2024.

Hasil Putusan Mahkamah Agung

Putusan MA menyatakan bahwa gugatan Penggugat (BYD) tidak valid karena merek Denza kini menjadi milik PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi lagi. “Berdasarkan fakta-fakta di atas, gugatan a quo error in persona,” tambah putusan tersebut.

Dengan demikian, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, yang diambil pada 28 April 2025. Pemohon Kasasi II (BYD) dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi setelah permohonan Pemohon Kasasi I diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *