Solving Problems: Jangan Lewat Jalan Ini! Ada Demo 2.000 Buruh di Depan Gedung DPR
Jangan Lewat Jalan Ini! Ribuan Buruh Gelar Demonstrasi di Depan Gedung DPR
Hari ini, Kamis (16/4/2026), sejumlah besar buruh Indonesia akan mengadakan aksi unjuk kekuatan di depan kantor DPR. Kegiatan ini bertujuan untuk menyukseskan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) yang akan datang, pada 1 Mei. Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus pemimpin Partai Buruh, menjelaskan bahwa jumlah peserta aksi mencapai 1.500 hingga 2.000 orang.
“Iya, aksi pra May Day akan diadakan di depan gedung DPR dan secara bersamaan di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Said Iqbal kepada CNBC Indonesia. “Massa buruh yang hadir terdiri dari anggota FSPMI serta KSPI,” tambahnya.
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyuarakan sejumlah tuntutan penting. Di antaranya adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta pembubaran sistem upah murah dan outsourcing. Tuntutan lainnya mencakup penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu oleh dampak perang dan impor mobil, reformasi pajak, dan beberapa isu lain.
“Isu utama yang akan kita sampaikan adalah penyetujuan RUU Ketenagakerjaan dan penghapusan upah murah serta outsourcing. Kami juga menuntut penangguhan PHK akibat perang dan impor kendaraan, serta penyesuaian pajakTHR, pesangon, dan JHT pensiun,” jelas Said Iqbal. “Selain itu, kita akan menyuarakan penerapan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, dan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 terkait perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan,” lanjutnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa kegiatan serupa juga akan berlangsung secara bersamaan di berbagai daerah. “FSPMI-KSPI akan mengadakan aksi demo pra May Day di seluruh Indonesia besok,” ujarnya.
Tuntutan utama dalam aksi demo hari ini mencakup: – Penyetujuan RUU Ketenagakerjaan – Penghapusan upah murah dan outsourcing (HOSTUM) – Penghentian PHK akibat perang dan impor mobil – Reformasi pajak dengan pengurangan pajakTHR dan pesangon – Penyetujuan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset – Penyesuaian tarif potongan ojol menjadi 10% dari 20% – Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang anti kekerasan terhadap pekerja wanita