Topics Covered: DPR Cecar Menkes & Mensos Soal RS Tolak Pasien BPJS Non Aktif PBI
DPR Cecar Menkes & Mensos Soal RS Tolak Pasien BPJS Non Aktif PBI
Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik pemerintah terkait laporan masyarakat mengenai Rumah Sakit yang menolak melayani pasien BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena terkena penyesuaian Penerima Bantuan Iuran (PBI). Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, mempertanyakan kinerja Menteri Kesehatan dalam mengawasi rumah sakit yang tidak menerima pasien PBI non aktif. Menurutnya, meski SE telah dikeluarkan, banyak rumah sakit tidak mematuhi aturan tersebut.
“Pak Menkes jangan hanya berpidato. SE sudah diberikan, tetapi di lapangan rumah sakit tidak mengikuti. Siapa yang menjamin pelayanan masyarakat saat mereka dinonaktifkan?” tanya Irma saat rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta lembaga terkait di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, juga mengingatkan pemerintah untuk menyampaikan kejadian tersebut ke masyarakat. “Tadi ada informasi dari anggota DPR bahwa beberapa RS tidak melanjutkan layanan. Kalau ada bukti, kita akan tindaklanjuti,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan tidak ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS yang dinonaktifkan selama masa transisi tiga bulan sejak Februari. “Hingga hari ini, tidak ada laporan pasien yang ditolak ketika berobat ke fasilitas kesehatan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Parlemen.
“Kalau ada temuan RS menolak pelayanan, kita akan tindaklanjuti. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah, dan DPR tidak boleh mengizinkan penolakan terhadap 11 juta pasien yang dinonaktifkan,” tegas Gus Ipul.
Aturan rumah sakit wajib melayani pasien BPJS non aktif merujuk pada kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada 9 Februari 2026. Dalam butir pertama, dinyatakan bahwa selama tiga bulan transisi, layanan kesehatan tetap dilakukan, dan PBI dibayarkan pemerintah. Kesepakatan lanjutan pada 11 Februari menambahkan bahwa rumah sakit harus menjamin pelayanan bagi semua pasien, termasuk penyakit kronis dan kastriotik, tanpa diskriminasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses kesehatan tetap terbuka selama masa transisi. Meski demikian, DPR masih mengingatkan pemerintah agar mengecek pelaksanaannya secara rinci dan transparan.