Facing Challenges: Anggota DPR: Pemerintah-pengelola medsos perlu rehab pecandu judol
Anggota DPR: Pemerintah dan Pengelola Medsos Perlu Bangun Rehab Pecandu Judol
Dari Jakarta, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menekankan pentingnya pemerintah serta pengelola platform media sosial bekerja sama dalam mendirikan pusat rehabilitasi untuk pecandu judi online (judol) di seluruh wilayah Indonesia. “Mereka diwajibkan berkontribusi dalam penyediaan dana untuk pusat rehabilitasi tersebut,” ujarnya pada Senin.
Menurut Abdullah, fasilitas rehabilitasi di Indonesia masih terbatas dan tidak seimbang dengan cepatnya penyebaran judi online, termasuk jumlah pengguna serta volume iklan di berbagai platform digital. Ia menambahkan, ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. “Penyebaran judi online sangat luas, namun layanan pemulihan bagi para korban masih sedikit. Negara harus hadir dan memastikan adanya pusat rehabilitasi di setiap daerah,” jelasnya.
Abdullah juga menyebut beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris sudah menggabungkan penanganan judi online dengan pendekatan rehabilitatif, bukan hanya pembatasan akses atau tindakan hukum. “Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas dalam penanganan kecanduan judi online. Dalam aturan tersebut, platform dan aplikasi media sosial wajib berpartisipasi dalam pembangunan sistem rehabilitasi nasional untuk pecandu judi online,” katanya.
Kecanduan Judol: Gangguan Perilaku yang Berpotensi Picu Kejahatan
Ia menyoroti kasus kriminal yang muncul akibat kecanduan judi online, seperti kejadian di Makassar di mana seorang suami menganiaya istrinya dan sepupunya karena dituduh tak memberi dana untuk berjudi. Selain itu, ada insiden di Lahat di mana anak perempuan membunuh ibunya setelah mencuri emas sebagai modal berjudi.
“Tidak hanya itu, terdapat kasus korupsi di mana Camat Medan menggelapkan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk judi online, serta aksi pencurian Rp400 juta oleh seorang pekerja di Semarang, semuanya terkait erat dengan kecanduan judi online,” ujarnya.
Menurut Abdullah, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa arus dana judi online di Indonesia mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1 triliun per tahun. “Ini menegaskan bahwa judi online bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar. Tanpa penanganan rehabilitasi, kecanduan judi online akan terus menciptakan pelaku kejahatan baru, yang harus kita hentikan,” jelasnya.