Key Discussion: Kasatgas PRR saksikan penyerahan Surat Bantuan Keuangan Khusus
Kasatgas PRR Hadir dalam Acara Serah Terima Surat Bantuan Keuangan Khusus
Jakarta – Pada Senin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga memimpin Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pasca-bencana di Wilayah Sumatera, menyaksikan proses serah terima Surat Pernyataan Kesediaan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus. Surat tersebut diserahkan oleh Pemerintah Kota Medan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar ke Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Komitmen Delapan Daerah untuk Pemulihan Bencana Aceh
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri per 20 April 2026, delapan daerah telah menunjukkan komitmen dengan mengusulkan dana bantuan untuk wilayah terdampak bencana di Aceh. Beberapa contoh bantuan tersebut mencakup: Kota Medan menyampaikan Rp50 miliar kepada Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Deli Serdang memberikan Rp50 miliar ke Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Simalungun menawarkan Rp30 miliar untuk Kabupaten Aceh Utara.
“Terima kasih kepada seluruh kepala daerah yang menyumbangkan atau menghibahkan dana untuk daerah terdampak bencana Aceh. Saya tahu mereka benar-benar mengalami kesulitan,” ujar Tito dalam pernyataannya di Jakarta.
Langkah Tito Karnavian tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kasatgas PRR dalam menghadiri Rapat Kerja APEKSI Komisariat Wilayah I di Kota Banda Aceh. Prosesi ini juga menggambarkan dukungan daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana. Setelah acara serah terima, Tito bergerak ke Masjid Raya Baiturrahman untuk menyerahkan satu unit mobil operasional kepada institusi tersebut.
“Saya berharap bantuan ini bisa membantu operasionalisasi masjid yang menjadi pusat kehidupan masyarakat Aceh. Sekaligus, saya meminta dukungan dari Masjid Baiturrahman agar tugas pemulihan bencana bisa didoakan dan dipercepat,” tutur Tito.
Selain itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026, yang berlaku untuk seluruh daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Besaran dana minimal sama dengan TA 2025, baik untuk wilayah terdampak bencana maupun yang tidak. Mendagri kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ, mendorong daerah yang tidak terkena bencana untuk berkontribusi dalam pemulihan.
Tito menjelaskan, surat edaran tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya. “Satu rupiah pun tidak akan saya gunakan, tapi semata-mata agar saya bisa melihat tantangan di semua daerah,” katanya.