Key Discussion: KPU RI: Dokumen pendaftaran parpol harus diteken Ketum-Sekjen
KPU RI: Dokumen Pendaftaran Partai Politik Harus Diteken Ketua Umum dan Sekjen
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penjelasan bahwa dokumen yang digunakan untuk mendaftarkan partai politik sebagai calon peserta pemilu harus ditandatangani oleh pimpinan partai di tingkat pusat. Menurut Idham Holik, salah satu komisioner KPU, ini berlaku untuk semua proses administrasi. “Pemenuhan dokumen pendaftaran wajib dilakukan dengan tanda tangan pimpinan partai tingkat pusat, seperti ketua umum dan sekretaris jenderal,” katanya.
“Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah ketua umum dan sekretaris umum, atau sebutan lainnya,”
Pernyataan tersebut disampaikan Idham setelah menerima pertemuan dengan Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan, serta sejumlah kader partai. Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa peraturan ini masih berlaku dan belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan juga melibatkan syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di struktur kepengurusan partai. Idham menjelaskan bahwa persyaratan ini berasal dari Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, sebagai syarat mendapatkan status badan hukum. “Untuk pendaftaran di KPU, kami mengacu pada Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Klarifikasi dari Petiga Muda Peduli
Petiga Muda Peduli, sayap pemuda dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), datang ke KPU untuk meminta klarifikasi mengenai prosedur pendaftaran partai politik. Mereka mengungkapkan adanya ketidakjelasan terkait Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Ketua DPW yang hanya ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal (wasekjen), bukan sekretaris jenderal (sekjen).
“Alhamdulillah, tadi sudah dijelaskan berdasarkan Undang-Undang bahwa tertulis jelas harus Ketua Umum dan Sekjen. Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini,”
Indra Hakim Hasibuan menyambut baik penjelasan yang diberikan oleh KPU. Ia menambahkan bahwa langkah audiensi ini bertujuan meminimalkan risiko gagal dalam verifikasi partai. “Kami khawatir jika prosedur administrasi tidak dijalankan dengan tepat, PPP akan kesulitan saat verifikasi pemilu berikutnya,” ujarnya.
Setelah pertemuan, Indra berencana melakukan komunikasi internal dan mensosialisasikan hasil audiensi ke seluruh pengurus PPP serta organisasi sayap (Banom) di berbagai daerah. “Tujuannya adalah menyamakan persepsi kader terhadap aturan KPU,” katanya.