KPK beri usulan untuk revisi UU Partai Politik hingga Kemendagri

KPK beri usulan untuk revisi UU Partai Politik hingga Kemendagri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), termasuk menyoroti peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi ini dikeluarkan setelah KPK melakukan analisis terhadap sistem tata kelola parpol, yang disebutkan dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring di Jakarta, Jumat.

Empat Hal yang Belum Jelas dalam Tata Kelola Parpol

KPK menemukan kekurangan dalam empat aspek tata kelola partai politik di Indonesia. Aspek tersebut mencakup: (1) rencana pelaksanaan pendidikan politik, (2) standar kaderisasi yang terpadu, (3) sistem pelaporan keuangan partai, dan (4) lembaga pengawasan dalam UU Parpol. Dengan demikian, KPK menyarankan revisi Pasal 29 untuk menambahkan ketentuan tentang struktur anggota partai yang terdiri dari kader muda, madya, dan utama.

Revisi Pasal 29 UU Parpol

Menurut KPK, Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu diperjelas bahwa calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi diambil dari kader madya. Selain itu, batas waktu minimal untuk bergabung dalam parpol sebelum dicalonkan dalam pemilihan umum juga harus ditetapkan dalam aturan tersebut.

Perubahan pada Pasal 34 dan 35

KPK mengusulkan perubahan Pasal 34 agar partai politik yang didanai bantuan keuangan pemerintah wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik, termasuk peserta, tujuan, dan hasilnya. Pasal 34 ayat (1) huruf a juga diminta diubah untuk mengatur iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan tercatat dalam pelaporan keuangan. Dalam hal ini, KPK menekankan kebutuhan transparansi sumbangan perseorangan, seperti dari pejabat eksekutif, anggota biasa, atau nonanggota.

KPK menyarankan penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c, sehingga partai politik hanya mencatat sumbangan dari individu, bukan dari badan usaha atau perusahaan. Revisi ini bertujuan memperjelas sumber dana yang diperbolehkan dalam kegiatan parpol.

Penguatan Pengawasan Keuangan dan Kaderisasi

Dalam usulan revisi Pasal 39, KPK menegaskan bahwa keuangan partai politik harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan dengan sistem pelaporan yang dikelola Kemendagri secara berkala. Pasal 47 juga diminta dilengkapi dengan sanksi ketat jika parpol tidak memenuhi aturan audit dan pelaporan tersebut.

KPK juga meminta revisi Pasal 46 untuk menambahkan lembaga pengawas yang berwenang, yang menyasar keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik. Lebih lanjut, lembaga antirasuah menekankan pentingnya penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas minimal pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen kader.

Permintaan KPK kepada Kemendagri

KPK mengajukan beberapa rekomendasi kepada Kemendagri, termasuk perubahan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik. Revisi ini diharapkan mencakup kurikulum pendidikan politik sebagai acuan bagi parpol.

Lebih dari itu, KPK menyarankan Kemendagri menyusun sistem pelaporan terpadu tentang pendidikan politik, baik yang dilakukan pemerintah maupun partai. Ini sejalan dengan tugas Kemendagri sebagai pembina umum dalam penyelenggaraan politik dan demokrasi. Selain itu, lembaga antirasuah meminta penerapan standarisasi kaderisasi yang terintegrasi dengan bantuan politik, serta sistem pelaporan keuangan parpol yang bisa diakses publik.

Sebagai penutup, KPK menyoroti pentingnya menetapkan batas maksimal dua periode masa kepengurusan untuk ketua umum partai, agar pengelolaan kepemimpinan tetap terkontrol selama proses kaderisasi berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *