New Policy: Kemendagri sebut kewenangan Plt Bupati Tulungagung terbatas

Kemendagri Sebut Kewenangan Plt Bupati Tulungagung Terbatas

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa wewenang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, dibatasi. Menurut Efrimeiriza, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah di Ditjen Otonomi Daerah, Plt wajib berkoordinasi dalam pengambilan kebijakan strategis.

“Legitimasi penuh tetap berada di tangan bupati definitif, sehingga kewenangan Plt sangat dibatasi,” ujarnya.

Pembatasan ini dijelaskan Efrimeiriza sebagai upaya mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga stabilitas birokrasi. Ia menekankan bahwa keputusan strategis harus ditentukan oleh pejabat definitif.

Salah satu wewenang yang terbatas adalah pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Saat ini, beberapa organisasi perangkat daerah masih kosong dalam posisi tersebut.

“Pengisian jabatan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku dan memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung bisa mengajukan usulan pengisian jabatan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada arahan Kemendagri. Masa jabatan Plt juga dibatasi maksimal tiga bulan sejak ditunjuk. Jika diperlukan, durasi ini bisa diperpanjang selama tiga bulan berikutnya.

“Penetapan bupati definitif menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *