New Policy: Pemkot Malang buka opsi tak rekrut ASN demi aturan belanja pegawai
Pemkot Malang Berikan Opsi Tidak Mengangkat ASN Baru
Kota Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kota Malang sedang mempertimbangkan kebijakan untuk tidak merekrut ASN baru dalam rangka memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini disampaikan oleh Hendru Martono, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Malang, saat berbicara di Kota Malang, Senin.
Menurut Hendru, kebijakan tersebut memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap anggaran belanja pegawai. Kebijakan ini akan diterapkan mulai tahun 2027. Dalam APBD 2026, belanja pegawai mencapai Rp1,08 triliun atau 43,55 persen dari total anggaran sebesar Rp2,48 triliun, berdasarkan laporan BKAD Kota Malang.
Kebijakan ini juga memengaruhi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang ada. Saat ini, total PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Malang mencapai 9.856 orang, termasuk 3.000 PPPK yang diangkat tahun lalu. Hendru menyebutkan, Pemkot Malang tidak akan membuka penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari daerah lain untuk mencegah peningkatan jumlah pegawai.
Strategi Pengurangan ASN
Dalam upaya mengurangi jumlah ASN, Pemkot Malang lebih memilih proses alami, yaitu melalui masa pensiun pegawai. Setiap tahun, diperkirakan sekitar 300 hingga 400 ASN akan pensiun. “Karena strateginya harus bagaimana lagi?” ujarnya.
“Kalau memang dia tidak melakukan pelanggaran tetapi terus diganti, juga tidak bisa seperti itu,” tambah Hendru.
Menurut Hendru, pengurangan jumlah ASN tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar dan alasan kuat sebelum melakukan pengangkatan pegawai baru, terutama yang belum mencapai masa pensiun.