Visit Agenda: DPW PBB NTB sebut SK pembekuan kepengurusan tidak sah

DPW PBB NTB sebut SK pembekuan kepengurusan tidak sah

Di Mataram, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa SK yang mengakhiri kepengurusan DPW mereka di bawah pimpinan Nadirah tidak memiliki kekuatan hukum. “Kami merasa perlu memberikan penjelasan agar opini yang disampaikan media tidak menyimpang dari fakta,” jelas Muhlis Hasim, Sekretaris Wilayah DPW PBB NTB, dalam wawancara Selasa lalu.

“Bagi kami, kepengurusan sah adalah yang diakui oleh SK Kementerian Hukum. Jika SK pembekuan tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang, maka prosedurnya cacat dan batal demi hukum,” tambah Muhlis.

Muhlis menyoroti bahwa DPW PBB NTB sejak awal memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan fokus pada pelaksanaan tugas partai di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah adalah pimpinan DPP hingga adanya keputusan baru dari Kementerian Hukum. Menurutnya, jabatan Sekretaris Jenderal DPP dipegang Yuri, bukan Ali Amran Tanjung, yang tercantum dalam SK pembekuan.

“Kami tetap berpegang pada aturan hukum. Siapa pun yang sah menurut negara, maka kami mengakui kepengurusan tersebut,” ujarnya.

DPP PBB sebelumnya mengeluarkan SK Nomor SK.PP/0393/2026, tertanggal 2 April 2026, yang membekukan kepengurusan DPW PBB NTB di bawah Nadirah dan menunjuk Junaidi Arif sebagai penggantinya. SK ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Gugum Ridho Putra serta Ali Amran Tanjung, yang mengatasnamakan diri sebagai Sekretaris Jenderal. Junaidi Arif menyatakan telah menerima keputusan tersebut pada 16 April 2026.

Muhlis menegaskan bahwa DPW PBB NTB tidak mengakui dualisme kepengurusan selain di bawah Nadirah. Ia menilai bahwa SK dari Kementerian Hukum telah memutus polemik di DPP serta DPW. “Kami akan terus beroperasi seperti biasa, termasuk pembentukan kepengurusan hingga tingkat kecamatan dan desa,” kata Muhlis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *