Begini Cara TikTok Shop Monopoli – Rebut Penghasilan Pengantar Paket
Begini Cara TikTok Shop Monopoli, Rebut Penghasilan Pengantar Paket
Jakarta, sebuah lembaga asosiasi logistik e-commerce, yaitu Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), menggugat TikTok Shop atas dugaan praktik monopoli di sektor perdagangan daring Indonesia. Laporan tersebut diserahkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Salah satu temuan utama adalah kemungkinan adanya integrasi vertikal yang diklaim TikTok lakukan untuk menguasai distribusi pasar dari hulu sampai ujung.
Transformasi TikTok dari Platform Sosial ke Digital
Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law, menjelaskan bahwa TikTok awalnya hanya menjadi media sosial yang menyajikan video pendek. Namun, kini platform tersebut berkembang menjadi jalur belanja digital. “TikTok saat ini menyediakan fitur pembelian melalui keranjang belanja yang terintegrasi di berbagai video, serta toko atau shop yang terpampang jelas di dalam platform,” ujar Panji kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/4/2026).
“Praktik ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, seperti Permendag Nomor 31/2023 Pasal 21 Ayat (3), yang melarang media sosial berperan sebagai alat pembayaran,” kata Panji.
APLE juga mengkritik TikTok karena dinilai tidak membatasi akses platform sebagai sarana jual beli. “Kami menilai TikTok secara sengaja dibiarkan berkembang dari media sosial menjadi pusat transaksi digital, bahkan menyediakan fasilitas pembayaran,” tambahnya. Hal ini dianggap memperkuat dominasi TikTok Shop dalam industri e-commerce.
Dugaan Monopoli Ekspedisi
Dalam laporan lain, TikTok diduga memperkuat posisi dominannya dengan membatasi kerja sama ekspedisi. Menurut Panji, pengguna tidak bisa memilih jasa pengantar barang dari perusahaan ekspedisi lain. “TikTok hanya bekerja sama dengan ekspedisi tertentu, sehingga menghalangi peluang kompetitor masuk ke platform,” jelasnya. Ini bisa mengarah pada praktik monopoli yang menguntungkan satu pihak secara signifikan.
“Praktik predatory pricing juga terjadi, di mana penjual di TikTok menawarkan harga lebih rendah dibandingkan kompetitor. Hal ini berpotensi menutup usaha penjual yang tidak mampu bersaing,” terang Panji.
Dengan demikian, APLE mengungkapkan bahwa TikTok Shop menciptakan ketidakseimbangan pasar. “Tindakan ini bisa memicu persaingan usaha yang tidak sehat, seperti yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 5/1999,” pungkas Panji.