Key Issue: Kemkomdigi tangani 4,1 juta konten negatif hingga 15 April 2026
Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Negatif Hingga 15 April 2026
Dari bulan Oktober 2024 hingga 15 April 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani 4.198.606 konten negatif. Dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa upaya ini mencerminkan kehadiran pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Angka 4,1 juta konten ini tidak hanya menunjukkan data statistik, tetapi juga membuktikan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk konten ilegal,” ujar Alexander.
Breakdown Kasus Konten Negatif
Konten perjudian menjadi kasus terbanyak dengan total 3.292.203, diikuti pornografi sebanyak 798.181, serta penipuan sekitar 41.494. Dalam penanganan ini, situs web menjadi media utama dengan 4.198.606 konten yang dihapus, sedangkan media sosial mengakui 563.852 kasus, di mana Meta dan layanan berbagi file menjadi platform teratas. Selain itu, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencapai 9.217 kasus, dengan sebagian besar terjadi di situs web (9.095) dan hanya 122 di media sosial.
Kolaborasi dengan Asosiasi Industri
Kementerian terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), untuk memastikan ruang digital tetap produktif dan aman. Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah.
“Perlindungan HKI bukan hanya isu hukum, tetapi menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital dan kelangsungan kreator,” tambah Hermawan.
Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, juga menyoroti upaya pemerintah dalam menindak konten ilegal. Menurutnya, hal ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat dan memperkuat sektor kreatif. Dari perspektif platform streaming, perlindungan HKI dianggap sebagai elemen kunci dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, serta kompetitif.