New Policy: KPK Ingatkan Pelaku Industri Pasar Modal, Waspadai Marak Kejahatan Korporai Mengintai

KPK Ingatkan Pelaku Industri Pasar Modal untuk Waspadai Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan perusahaan-perusahaan di sektor pasar modal agar lebih waspada terhadap tindakan korupsi yang marak terjadi. Pernyataan ini disampaikan dalam acara sosialisasi anti korupsi bertajuk ‘Sosialisasi Anti Penyuapan dan Korupsi di PT RHB Sekuritas Indonesia,’ yang diadakan di Jakarta pada Jumat (17/4). Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan berbagai bentuk kejahatan korporasi, termasuk praktik manipulasi pasar hingga penyalahgunaan dana nasabah yang merugikan investor dan merusak reputasi ekonomi nasional.

Praktik Korupsi di Sektor Swasta

Dalam penyampaian, Kunto menyoroti kasus korupsi yang melibatkan lembaga sekuritas atau individu yang terlibat. “Beberapa transaksi penipuan terjadi melalui penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa persetujuan, bahkan menjual saham investor tanpa instruksi resmi,” katanya, seperti dilaporkan dalam siaran pers pada Minggu (19/4). Ia menambahkan, penyalahgunaan dana atau efek nasabah sering terjadi, menciptakan kerugian finansial dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.

“Empat prinsip ini menjadi fondasi dalam membangun budaya bisnis yang integritas dan bebas dari tindak pidana.”

Modus Kejahatan Korporasi

Kunto mengungkap berbagai skema kejahatan, seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), dan manipulasi pasar dengan transaksi semu serta penyebaran rumor palsu. Modus tersebut, menurutnya, berpotensi menipu investor ritel dan mengurangi kredibilitas sistem keuangan. Selain itu, praktik memberikan informasi menyesatkan, seperti janji keuntungan pasti pada instrumen risiko tinggi atau menyembunyikan fakta penting emiten, juga sering dijadikan alat penipuan.

Pencegahan Korupsi Melalui Sistem Internal

Kunto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta, yang didasarkan pada komitmen pemimpin dan peningkatan tata kelola perusahaan. Pendekatan ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi menjadi subjek pemidanaan pidana. “Sistem pencegahan harus bersifat mandiri, praktis, dan disesuaikan dengan kapasitas serta ukuran perusahaan,” tambahnya.

Kemitraan dengan Dunia Usaha

KPK terus memperkuat peran sektor swasta dalam pemberantasan korupsi melalui program ‘Dunia Usaha Antikorupsi.’ Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan sistem antikorupsi. “Kerja sama dengan PT RHB Sekuritas Indonesia menjadi contoh nyata perusahaan-perusahaan yang menjalankan dialog strategis untuk mencegah praktik korupsi,” jelas Kunto.

Data KPK: Mayoritas Kasus Korupsi Berupa Gratifikasi

Berdasarkan data KPK, 62 persen dari total 1.827 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan pertama 2026 terkait gratifikasi dan penyuapan. “Angka ini menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik, tetapi juga merajeli lingkungan bisnis,” katanya. Kunto menambahkan, korupsi dalam industri pasar modal bisa mengancam kesehatan ekonomi nasional serta kesinambungan usaha perusahaan.

Sebagai catatan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tergantung pada berbagai indikator yang mencerminkan iklim usaha. KPK berupaya memperbaiki nilai IPK melalui kolaborasi dengan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) lintas sektor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *