Picu ketegangan dengan Korut – Yoon Suk-yeol dituntut 30 tahun penjara
Yoon Suk-yeol Dituduh 30 Tahun Penjara atas Tuduhan Pengkhianatan yang Picu Ketegangan dengan Korut
Jumat (24/4), tim penyidik khusus Korea Selatan menetapkan tuntutan hukuman penjara selama 30 tahun terhadap mantan presiden Yoon Suk-yeol, yang didakwa melakukan pengkhianatan negara dalam operasi drone yang ditujukan ke Pyongyang. Tindakan tersebut disebut-sebut menjadi penyebab kenaikan ketegangan dengan Korea Utara, serta dianggap sebagai dasar untuk memperkenalkan keadaan darurat militer.
Penyidik menyoroti bahwa operasi drone ini memiliki dampak signifikan terhadap hubungan diplomatik antara kedua negara. Keseluruhan kasus dianggap mencerminkan upaya memicu reaksi militer dari pihak Korea Utara.
(XINHUA/Hilary Bernadetha Rangan P/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)