Special Plan: Menteri LH minta Jakarta jadi panutan daerah tanpa “open dumping”

Menteri Lingkungan Hidup Dorong Jakarta Jadi Contoh Daerah Bebas Open Dumping

Pada kunjungan ke Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya Jakarta menjadi contoh daerah yang mampu mengatasi masalah pembuangan sampah secara terbuka, atau open dumping. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memilah dan mengolah sampah rumah tangga, sebagai bagian dari upaya pengelolaan limbah yang lebih baik.

Open Dumping Masih Menjadi Persoalan Nasional

Menteri Hanif menyatakan bahwa meski aturan mengenai larangan open dumping sudah diterapkan sejak 2013 melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, masih banyak Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang menggunakan metode tersebut. Data menunjukkan sekitar 70–72 persen dari 497 TPA yang ada di 472 kabupaten/kota belum menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka.

“Kegagalan Jakarta dalam mengelola sampah bisa menghambat transformasi nasional, sementara keberhasilannya akan menjadi barometer bagi daerah lain,” ujar Menteri LH Hanif.

Target Penanganan Sampah Nasional Hingga 2026

Pemerintah menargetkan peningkatan penanganan sampah nasional hingga 63,41 persen pada tahun 2026. Hingga April 2026, capaian ini baru mencapai 26 persen, naik 16 persen dibandingkan angka 10 persen di akhir 2024. Menteri Hanif menyoroti bahwa penutupan open dumping di sekitar 30 persen TPA berkontribusi signifikan pada peningkatan tersebut.

Wilayah dengan Pemilahan Sampah yang Efektif

Sebagai contoh, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, sukses mencapai pemilahan sampah hingga 30–40 persen. Dari total 15 ton sampah organik per hari, sekitar 5–6 ton berhasil dipilah. Sementara itu, Kelurahan Semper Timur juga menjadi proyek percontohan sejak 2025. Dengan populasi sekitar 24 ribu penduduk, pemerintah optimistis pencapaian pemilahan sampah dapat ditingkatkan lebih lanjut.

“Pemilahan sampah dari sumbernya adalah fondasi utama dalam pengelolaan limbah, yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 sebagai tanggung jawab individu dan masyarakat secara kolektif,” tutur Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Kebiasaan Open Dumping Masih Diteruskan

Menteri Hanif menyoroti bahwa open dumping masih dipertahankan karena dianggap lebih murah. Metode ini hanya memerlukan pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah tanpa pengolahan lanjutan. Namun, cara ini menyebabkan masalah lingkungan yang serius dan kurang mendorong perubahan sikap masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *