Special Plan: Pemprov Bali, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung teken perjanjian PSEL
Pemprov Bali, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung teken perjanjian PSEL
Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster, bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, meluncurkan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) melalui penandatanganan kerja sama. “Kita secara resmi menandatangani perjanjian pembangunan PSEL Denpasar Raya,” tutur Koster dalam keterangan resmi Pemprov Bali, Selasa. Ia menegaskan, kesepakatan ini bukan hanya prosedural, tetapi menjadi simbol keseriusan bersama dalam mengatasi tantangan lingkungan.
Bali saat ini menghadapi krisis pengelolaan sampah, terutama setelah pembatasan masuk ke TPA Suwung. Larangan sampah organik memicu fenomena baru, seperti pembakaran sembarangan dan pembuangan sampah ke sungai, yang memperburuk dampak lingkungan. Koster mengungkapkan, penolakan masyarakat terhadap solusi sementara, seperti sentra kompos, menunjukkan bahwa isu sampah melibatkan aspek sosial, budaya, dan kenyamanan hidup warga.
“Bali kini disebut berada dalam kepungan sampah, sebuah ironi bagi destinasi pariwisata global. Dalam situasi ini, proyek PSEL menjadi harapan utama,” ujar Koster.
Fasilitas PSEL Denpasar Raya dirancang sebagai solusi berkelanjutan, dengan teknologi Eropa yang meminimalkan limbah dan emisi. Proyek ini akan mengubah sampah menjadi listrik, serta mendorong kerja sama lintas daerah dalam menyusun infrastruktur pendukung. “Perjanjian ini menjadi fondasi utama untuk pengembangan PSEL,” lanjutnya.
Menurut Koster, proyek tersebut direncanakan memasuki tahap groundbreaking pada pertengahan 2026, setelah menghadapi tantangan seperti rendahnya minat investor. “Dengan kesepakatan antar-pemerintah daerah, jalan ke realisasi semakin terbuka,” tegasnya. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung akan memastikan koordinasi dalam menggerakkan kebijakan yang konsisten untuk mengatasi masalah ini.