Latest Update: KPK telah sita 1 juta dolar AS yang disiapkan untuk Pansus Haji DPR
KPK telah sita 1 juta dolar AS yang disiapkan untuk Pansus Haji DPR
Jakarta – Selama ini, uang sejumlah satu juta dolar Amerika Serikat berhasil diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari perantara berinisial ZA. Dana tersebut sebelumnya disediakan oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama, dengan tujuan dialirkan ke Komite Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Taufik menjelaskan, pengelolaan dana masih terjadi di perantara ZA, sehingga belum sampai kepada anggota pansus.
“Kami telah melakukan penyitaan,” kata Achmad Taufik Husein, pelaksana tugas direktur penyidikan KPK, saat diwawancarai di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4) malam. Ia menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan karena dana belum dicairkan kepada pihak yang dituju dalam pansus haji.
Sebelumnya, KPK mulai menyelidiki kasus korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dua bulan setelahnya, pada 9 Januari 2026, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dibatasi pergerakan ke luar negeri.
Dalam proses penyelidikan, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dari laporan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar, yang diumumkan pada 4 Maret 2026. Pada hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Selanjutnya, pada 19 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. KPK mengabulkan usulan tersebut, namun dua minggu kemudian, Yaqut kembali ditahan setelah proses pengalihan status. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri.