Important News: KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA
KPK: Perantara aliran uang dari Yaqut ke Pansus Haji DPR berinisial ZA
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran seseorang berinisial ZA sebagai perantara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Sosok ini terlibat dalam penyerahan dana dari pihak Yaqut Cholil Qoumas, saat menjabat Menteri Agama, ke Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
“Fakta yang kami temukan, betul ada saksi bernama ZA yang menjadi perantara untuk distribusi uang ke anggota pansus,” terang Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Menurut Achmad, saksi tersebut telah menerima dana dari Yaqut, tetapi belum sempat menyalurkannya ke para anggota Pansus Haji. “Fakta yang kami temukan, uang tersebut masih dipegang oleh saudara ZA,” jelasnya.
Timeline penyidikan kasus korupsi kuota haji
KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dikenai pembatasan keberangkatan ke luar negeri.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara ditunggu oleh KPK pada 27 Februari 2026. Laporan tersebut akhirnya diumumkan pada 4 Maret 2026, menunjukkan kerugian keuangan mencapai Rp622 miliar.
Di tengah penyelidikan, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Pada 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dua hari setelahnya, keluarga Yaqut mengajukan permohonan penahanan rumah, yang diperbolehkan oleh KPK. Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah status penahanannya diproses.
KPK menambahkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Ini menandai langkah lanjutan dalam penyelidikan korupsi kuota haji yang melibatkan berbagai pihak.