Polda Metro ungkap industri narkoba rumahan skala besar di Semarang

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Skala Besar di Semarang

Dalam operasi penyelidikan, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap fasilitas produksi narkoba berbasis rumahan atau lab tersembunyi di Kecamatan Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan investigasi dimulai dari laporan masyarakat soal peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Barat.

Budi menjelaskan, setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas mengamankan seorang pria berinisial P di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir tablet Zenith. Berdasarkan keterangan sementara, P diduga berperan sebagai kurir yang diarahkan oleh tersangka utama D, yang memproduksi narkotika di luar kota.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith,”

Kemudian, tim gabungan bergerak cepat ke Semarang untuk mengejar pelaku. Pada Kamis (9/4), mereka berhasil menangkap D di tempat tinggalnya dan menemukan gudang yang diubah menjadi laboratorium penghasil narkotika. “Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang dapat dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang,”

“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,”

Barang bukti lainnya mencakup mesin cetak otomatis dan peralatan pengolahan bahan untuk produksi massal. Budi menekankan bahwa jaringan ini sasarannya utama adalah kelompok remaja serta pekerja, yang menjadi pilar masa depan bangsa. Kapasitas produksi pabrik tersebut dinilai sangat besar dan terorganisasi, sehingga berpotensi merusak masyarakat luas.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu sejumlah orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan sindikat ini dibongkar hingga ke akarnya,”

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *