Key Discussion: Kemenhaj koordinasi dengan Kejagung soal usulan tambahan biaya haji

Kemenhaj Koordinasi dengan Kejagung soal Usulan Tambahan Biaya Haji

Jakarta – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf mengatakan pihaknya sedang berdiskusi dengan Kejaksaan Agung serta lembaga lainnya untuk mengevaluasi kelegalan dana yang digunakan sebagai pembiayaan tambahan. “Kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai saat ini sedang kita selidiki bersama Kejagung dan pihak terkait agar dapat dipastikan bahwa ada dasar hukum untuk penyesuaian tersebut,” jelas Gus Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa.

Mengenai alasan kenaikan harga avtur dan perubahan nilai tukar yang memengaruhi struktur biaya penerbangan, Menhaj Irfan menyebutkan bahwa hal ini memberikan tekanan besar pada pembiayaan. Usulan kenaikan biaya oleh Garuda Indonesia mencapai Rp974,8 miliar, sedangkan Saudia Airlines mengusulkan Rp802,8 miliar. Dengan demikian, total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, dengan selisih mencapai Rp1,77 triliun.

“Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” ujar Menhaj Irfan.

Kemenhaj juga menyatakan telah menyiapkan beberapa alternatif pembiayaan. Menurut Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan haji dan umrah, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara, biaya untuk petugas kloter diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam raker tersebut, Menhaj Irfan menegaskan bahwa angka-angka selisih biaya telah disiapkan. “Kami harap pada kesempatan ini, besaran dan sumber pembiayaan bisa disetujui agar kebutuhan penyesuaian biaya terpenuhi,” katanya.

Respons Anggota DPR terhadap Usulan Pembiayaan

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengkritik perbedaan pandangan internal Kemenhaj tentang sumber dana tambahan penerbangan haji. “Dalam penjelasan Wakil Menteri sesuai arahan Presiden, selisih harga dikenakan pada jamaah melalui efisiensi APBN. Namun, hari ini kita baca bahwa Rp1,77 triliun diambil dari BPIH, sementara biaya petugas kloter berasal dari APBN,” ujarnya.

“Ini perlu penjelasan yang sama agar tidak terjadi kesimpangsiuran, karena memiliki dampak yang signifikan,” tambah Hidayat Nur Wahid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *