Key Strategy: Kemendagri usul ada lembaga khusus atur dana otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usulkan Lembaga Khusus untuk Pengelolaan Dana Otsus di RUU Aceh

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri mengajukan usulan tentang pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola dana otonomi khusus Aceh dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Usulan ini diajukan bersama Badan Legislasi DPR RI.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menjelaskan bahwa lembaga ini akan melakukan perencanaan, alokasi anggaran, penentuan wilayah pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. “Aceh membutuhkan lembaga khusus untuk menyelaraskan tata kelola dana Otsus,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Lembaga ini akan memastikan dana Otsus digunakan secara fokus dan tepat sasaran, terutama dalam memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat,” kata Sumule.

Menurut Sumule, lembaga serupa sudah ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dikenal sebagai Paniradya Kaistimewan. Lembaga tersebut menangani dana keistimewaan DIY, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan laporan pertanggungjawabannya.

Dalam RUU Aceh, lembaga khusus ini juga diharapkan bisa memberikan label untuk proyek fasilitas publik yang didanai dari dana Otsus. “Misalnya, pembangunan jalan, jembatan, atau sekolah dapat dikategorikan sebagai proyek dari sumber dana Otsus,” tambahnya.

Berdasarkan catatan Kemendagri, dana Otsus Aceh dari 2008 hingga 2025 masih menyisakan silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) yang signifikan. Meski demikian, tingkat kemiskinan di Aceh tetap tinggi, menurut Sumule.

“Dana Otsus pada tahun anggaran 2018 mencapai lebih dari Rp2 triliun, sementara silpa di tahun 2019, 2020, dan 2021 masih melebihi Rp1 triliun,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *